DPRD NTT Tunggu Mendagri

Diposting oleh On 13.04 with No comments

Pasang Iklan
KUPANG, Flores Post -Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengakui, tiga anggota DPRD NTT yang maju di Pilkada 2015 belum diberhentikan dari keanggotaannya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketiga anggota DPRD tersebut, yakni Kornelis Soi (PDIP), Abraham Litinau (Gerindra) dan Thobias Wanus (PKB).

"DPRD sudah mengirimkan berkas usulan pemberhentian sekaligus PAW (pergantian antarwaktu) tiga anggota DPRD NTT ke Menteri Dalam Negeri sejak dua minggu lalu atau sekira minggu ketiga bulan September 2015," jelas Anwar kepada Timor Express, Selasa (6/10).

Dengan semakin sempitnya waktu tersisa (24 Oktober), Anwar berharap Mendagri segera menerbitkan SK bagi tiga anggota DPRD tersebut. Bahkan dia berharap SK tersebut diterbitkan sebelum tanggal 24 Oktober atau sebelum waktu yang ditentukan KPU.

"Kalau lewat tanggal 24 Oktober, maka Pilkada di dua kabupaten yang diikuti dua anggota DPRD NTT, yakni Kabupaten Ngada dan Sumba Timur terancam ditunda kalau hanya satu pasangan calon," imbuhnya.

Sementara Ketua DPW PKB, Yucun Lepa yang dikonfirmasi koran ini terkait pemberhentian anggotanya, Thobias Wanus mengakui, saat ini pihaknya sedang menunggu proses dari DPP PKB. "Saya baru mau ke DPP dalam waktu dekat ini untuk proses. Penggantinya sudah pasti Pak Yohanes Rumat," terang Yucun di Gedung DPRD NTT, kemarin.

Sekretaris DPD Partai Gerindra, Gabriel Beri Bina yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui, pihaknya sedang memroses pemberhentian anggotanya, Abraham Litinau. Selain Abraham, salah satu kader Gerindra di DPRD Kabupaten Malaka, Benny Chandradinata juga menjadi calon wakil bupati di kabupaten tersebut.

"Proses pemberhentian anggota DPRD sudah berjalan. Sedang menunggu keputusan Mendagri. Sedangkan untuk pergantian antarwaktu (PAW) diproses terpisah. Calon pengganti juga sudah diusul ke DPP Gerindra. Segera setelah SK penetapan pengganti terbit dari DPP, maka proses pergantian dilaksanakan sesuai ketentuan," jelas Gabriel yang juga Wakil Ketua DPRD NTT itu.

Sebagaimana diberitakan koran ini sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPRD yang maju dalam Pilkada 2015 wajib mundur dari DPRD, mulai mengancam. Betapa tidak, batas waktu yang diberikan untuk berhenti dari DPRD segera berakhir tanggal 24 Oktober 2015 ini. Namun memasuki pekan kedua Oktober ini, tujuh anggota DPRD yang ikut dalam Pilkada di delapan kabupaten di NTT belum juga diberhentikan.

Jurubicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada Timor Express saat ditemui di Kantor KPU NTT, Senin (5/10), menjelaskan, tujuh anggota DPRD tersebut, masing-masing tiga anggota DPRD Provinsi NTT, yakni Kornelis Soi (Ngada), Abraham Litinau (Sumba Timur) dan Tobias Wanus (Manggarai Barat). Sementara empat lainnya, yakni Benny Chandradinata di Malaka, Paulinus No Watu, Bernadinus Ngebu dan Yoseph Bei di Kabupaten Ngada.

"Kalau sampai tanggal 24 Oktober nanti dan belum ada SK pemberhentian, kami tidak bisa tolerir karena ini sudah menjadi keputusan negara. Dan sudah diumumkan secara nasional sejak diputuskan oleh MK beberapa bulan lalu," tandas Yosafat.

Jika anggota-anggota DPRD tersebut gagal melewati syarat tersebut, dia bahkan mengkhawatirkan adanya daerah yang tidak bisa melaksanakan Pilkada serentak tahun ini karena tidak memenuhi syarat calon minimal. "Kalau di Sumba Timur itu Abraham Litinau terlambat dan dicoret, maka pilkada ditunda karena hanya tinggal satu pasangan. Sementara di Ngada, dari tiga pasangan, dua pasangannya, yakni PADi dan KONSEP semuanya adalah anggota DPRD," bebernya.

Yosafat menambahkan, hingga saat ini baru satu anggota DPRD Provinsi NTT, yakni Kornelis Soi yang sedang mengurus proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu (PAW).

Dijelaskan, setiap berkas yang masuk ke KPU, hanya diberikan waktu lima hari bagi KPU untuk memroses dan langsung dikembalikan ke lembaga DPRD yang mengusulkan.

"Kalau mau aman, segera mengundurkan diri. Kami sebagai penyelenggara tentu siap untuk proses PAW. Jadi ada dua opsi yang bisa ditempuh. Misalnya diperhentikan dulu baru proses PAW. Atau bisa sekalian diberhentikan dan langsung PAW. Kalau sekalian itu menurut kami lebih bagus karena tidak terjadi kekosongan kursi," sarannya

Disadur dari TIMEX

.
Pasang Iklan .
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Flores Post