Headline News

KATEGORI

Pasca Marawi dan Jakarta, DPR Ingatkan Teroris Tengah Menyasar Asia

Diposting oleh On 06.20 with No comments

Jakarta – Indonesia kembali berduka, akibat serangan bom bunuh diri yang menghantam area Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam.

Legislator DPR RI Prananda Surya Paloh mengutuk keras serangan bom ini. Padahal tidak lama lagi Ramadan, bulan penuh berkah dan ampunan. 

Anggota parlemen yang membidangi Komisi pertahanan, intelijen, dan luar negeri ini menyampaikan simpati dan belasungakwa yang mendalam korban serangan teroris ini. Dia berharap keluarga korban tetap tabah dan bersabar menghadapi musibah ini.

“Lets Pray for Jakarta! Saya menghimbau, mari kita waspadai ancaman radikalisme berkedok agama yang membahayakan persatuan dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Semoga Allah swt bersama kita semua," tuturnya, Jumat (26/5).

Prananda menambahkan, saat ini Asia adalah sasaran dari ekstrimis berpaham Wahabisme, dan kelompok yang berjejaring dengan ISIS. Ini bisa dilihat dari kejadian di Marawi, Filipina, yang jadi negara terlemah di ASEAN.

Dia memperkirakan kondisi tersebut akan berpengaruh secara ideologis maupun keamanan ke Indonesia.

"Indonesia harus siaga pada efek ikutan dari Filipina ini. Dan kemudian tidak boleh lengah sedikit pun dari bangkitnya para pengikut ISIS di Indonesia. Ini merupakan clear and present danger bagi ASEAN dan Indonesia khususnya," tandasnya.

Dia berharap Indonesia dapat segera mengorganisir secara diplomatik bantuan apapun yang diperlukan bagi Filipina. Hal ini agar ancaman tidak meluas dan sebaliknya, dapat menumpas seluruh jaringan ISIS di ASEAN.

Prananda Surya PalohAnggota Komisi I DPR-RI
Dalam Rangka Hari Ibu, PKS Mabar Gelar Senam Bersama dan Tutorial Make Up.

Diposting oleh On 06.26 with No comments

Manggarai Barat - Dalam Rangka Hari Ibu, PKS Mabar Gelar Senam Bersama dan Tutorial Make Up.

Dalam rangka memperingatu Hari Ibu, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar), menyelenggarakan berbagai macam kegiatan. 

Diantaranya, Senam bersama dan Tutorual Make Up,  bersama masyarakat Marombok,  Desa Golo Bilas Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. 

Ketua DPD PKS Kabupaten Manggarai Barat, Rusding, SE, menjeleskan, kegiatan ini diharapkan,  mampu memberikan spirit  bagi kaum ibu, untuk mendidik anaknya kepada hal - hal yang positf. 

Kegiatan ini dirangkaikan dengan, memperkenalkan PKS kepada masyarakat Desa Golo Bilas, dan door prise, Ujar Agustiana Mariana, S.PdI, Ketua BPKK DPD PKS Manggarai Barat. 

Masyarakat Marombok Desa Golo Bilas, sangat antusias dalam mengikuti rangkaia kegiatan yang di selenggarakan BPKK DPD PKS Manggarai Barat. 

Masyarakat berharap, kegiatan - kegiatan positif seperti ini terus dilakukan, karena manfaatnya sangat mereka rasakan. [Sumardi]
Apa salah dan dosa JONAN

Diposting oleh On 13.45

Sebuah postingan di Facebook milik seorang jurnalis Tempo Dian Andryanto sangat menggugah netizen, terbukti postingan tersebut sudah dibagikan 2.632 kali oleh netizen.bahkan bisa lebih dari itu, Berikut screen shoot nya

 
Pantai Pede dan Jebakan Badman

Diposting oleh On 23.12

Analisis Komunikasi: 
Pantai pede labuan bajo

Berbagai diskusi dilakukan , pro-kontra ‘privatisasi’ pantai Pede mulai tahun 2012, sampai sekarang. Geliatnya pro-kontra pengelolaan pantai Pede terlihat sejak Pemilukada, beberapa bulan lalu, begitu seksi dan menarik untuk diamati dan ditelaah. Perdebatanpun kian menyeruak antara pihak pro maupun pihak kontra, yang saling melempar bola panas satu sama lain di media sosial.

Sandra Ball- Roceachdan Melvin L. DeFleur (1976), teori ini, memfokuskan kepada kondisi, pada struktural suatu masyarakat, dari struktural masyarakat itu cendrung duatu efek media massa.

Teori ini dapat diakusisi oleh masyarakat modern dan bagaimana masyarakat modern memberi angggapan bahwa, media massa yang memiliki andil, proses dalam memelihara perubahan, serta konflik dalam tatanan masyarakat dan masalah perorangan dalam aktivitas sosial, (Teori Depedensi Efek Komunikasi Massa).

Perseteruaan ini,  tak luput dari, kaca mata publik baik masyarakat Manggarai Barat maupun kalangan dunia maya. Dalam hal ini, respon publik pun beraneka ragam tentang ‘privatisasadi’ pantaii Pede yang layak diketahui publik, bukan saja masyarakat Manggarai Barat tetapi NTT secara keseluruhan. Secara garis besar, menolak privatisasi Pantai Pede dan Pantai Pede tetap menjadi ruang publik.

Berbagai argumentasi dilakukan, baik Aktivis maupun masyarakat tentang “privatisasi” Pantai Pede. Argumentasi ini tentunya ada argumentasi hukum, ada argumentasi politik dan argumentasi sisi masyarakat dengan latar belakang berbeda. 

Ada yang berargumentasi, Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur mengenai kawasan sempadan pantai. Dikatakan bahwa minimal 100 meter dari pasang air tertinggi ke arah daratan adalah kawasan terlindungi.(Floresa, opini, 16/2/2015). Dan ada juga bergumentasi yang berpatokan pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi baik mengenai konsep desentralisasi maupun konsep dekonsentarasi.

Dan paling dominan pihak kontra, berargumentasi ketentuaan yang ada dalam UU/8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi NTT in casu Pasal 13 Ayat (1) huruf (b) dan Ayat (3) yang berbunyi: Ayat (1): “Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Manggarai sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hal-hal sebagai berikut: (b). barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat; ”.  Ayat (3): “Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat melakukan upaya hukum”. 

Menarik apa yang disampaikan, Edi Danggur, Praktisi Hukum dan Dosen Atmajaya  Jakarta, di kanal opini Folres Pos bahwa, ketentuan Pasal 13 UU No.8/2003 tidak dapat dibaca dan ditafsirkan secara terpisah, tanpa mengaitkannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 13 ayat (1) saja sudah mensyaratkan ini: “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Manggarai menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemkab Mabar “sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

“Ada beberapa alasan mengapa Pasal 13 itu harus dibaca dan ditafsirkan dengan mengaitkannya dengan perundang undangan yakni  prinsip legalitas dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan, memang ada syarat dan asas kejelasan rumusan (Vide Pasal 5 UUP3). Bahkan Lon L. Fuller dalam buku Morality of Law mensyaratkan peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti dan tidak boleh merumuskan pasal UU yang bertentangan satu sama lain.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.8/2003 benar mengatur pelaksanaan penyerahan barang milik/kekayaan Pemprov NTT ke Pemkab Mabar berupa tanah.  Tetapi di sini tidak ada rincian pasal mengenai mekanisme, prosedur dan syarat penyerahan tanah di maksud. 

Jika menilik bunyi Pasal 13 ayat (2) UU No.8/2003, sifat pengaturannya sangat imperatif: penyerahan harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian dan pelantian Penjabat Bupati Mabar. Itu berarti tuntutan penyerahan Pede dari Pemprov NTT ke Pemkab Mabar saat ini sudah daluwarsa.

Sebagai orang komunikasi, saya akan mengelaborasikan pandangan-pandangan dari berbagai kalangan baik Aktivis, Pejabat publik maupun Praktisi Hukum tersebut, tentang status Pantai Pede, kemana rimbanya? . Pertanyaan pun bermunculan apa substansi yang mereka perdebatkan untuk publik?. Penuh nuansa problematik? .

John W. Watshon (1878-1958), seorang ilmuwan Komunikasi dan dijuluki bapak Behaviorisme di Amerika mengatakan, demua prilaku, termasuk tindakan balasan atau dikenal dengan respon diakibatkan dari adanya ransangan stimulus.

Dari pernyataan tersebut kita dapat menyimpulkan, apabila suatu ransangan telah diamati dan telah diketahui, maka respon dari seorang tersebut akan mudah dan dapat diprediksikan, serta prilaku dapat kita pelajari melalui stimulus dan juga respon, (Teori Behaviorisme).

Analisis Komunikasi Model Meletzky

Analisis ini merupakan hasil identifikasi contoh pemberitaan atau informasi yang dilihat dari model Maleztky, contoh ini diambil dari artikel berbagai media lokal maupun dunia maya. Edi  Danggur (Praktisi Hukum), secara garis besar mengangkat, dimana, konflik Pantai Pede baik pihak Pemkab Mabar (Gusti Dula) maupun di kubu Pihak provinsi (Frans Lebu Raya), ingin mempertahankan Pantai Pede, yang membingungkan masyarakat. 

Dalam artikel ini, sebagai informasi, komunikator adalah seorang Praktisi Hukum, dimana dalam tulisannya ia mengupas habis mengenai strategi Hukum dalam dunia politik baik dari yuridis maupun yang yang dirugikan dan siapa yang diutungkan dalam konflik “privatisasi” Pantai Pede, pemilihan tema ini disesuaikan dengan kapasitas keilmuannya sebagai ahli Hukum, hal ini sesuai dengan teori Maletzke yang mengatakan bahwa komunikator dalam proses komunikasi massa sebagai aturannya lebih banyak memperoleh materi isi pernyataan yang potensial dari pada yang akan disampaikannya. 

Seorang komunikator harus memilih dari keseluruahan materi yang akan materi yang akan diperolehnya dengan kriteria tertentu.

Dalam hal ini karena, Edy Danggur adalah seorang akademisi yang berasal dari latar belakang pendidikan Praktisi hukum, maka ia menampilkan informasi berdasarkan apa yang ada dipikirannya dan hasil researchnya kepada publik, agar pesan yang sampaikan dapat diterima oleh khalayak luas maka penyampaian pesannya melalui media massa merupakan salah satu cara yang tepat, dimana ketika menyusun dan membentuk isi komunikator dihadapkan pada situasi pemilihan dalam menyeleksi mana saja informasi yang akan disampaikan, dalam hal ini dipengaruhi oleh tekanan atau kendala dari isi pernyataan tersebut, tekanan dan kendala media, dimana setiap medium menyajikan kendala dan kemungkinan kepada komunikator, citra diri komunikator, faktor ini tidak semata-mata merupakan bagaimana komunikator memandang dirinya sendiri sebagai komunikator, tetapi juga menganggap bahwa, dirinya sebagai salah satu pihak yang sedang mengalami kejadian yang sedang disampaikan, dalam melakukan pembentukan isi pernyatan dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya.

Pada artikel ini Edi danggur membahas tentang Pantai Pede dalam perspektif hukum, pesan ini tersampaikan dengan dilatarbelakangi oleh isu yang berkembang di masyarakat dimana orang-orang banyak mempertanyakan eksistensi Pantai Pede terutama masyarakat yang pendukung Manggarai Barat, agar konflik antara Pihak Provinsi yang dipelopori Frans Lebu Raya(Gubernur NTT) dengan pihak Pemab Mabar dapat diselesaikan secara baik, tentunya ikut kaidah atau prosedur hukum yang ada.

Dimana ada pertanyaan kritis yang disampaikan dalam artikel Pak Edi Danggur,sebagai Praktisi hukum yakni (a) bagaimana sampai lahan-lahan itu menjadi atas nama Pemerintah Provinsi NTT; (b) apakah rakyat Mabar yang dulunya pemilik lahan tersebut sudah diberi ganti rugi yang layak; dan (c) perdebatan tersendiri pula mengapa lahan-lahan tersebut tidak iku diserahkan ke Pemda Mabar saat Mabar jadi kabupaten sendiri.

Lalu Beliau memaparkan argumentasi dengan latar belakang sebagai Praktisi hukum yakni pertama, Lalu, apa konsekuensi hukumnya?

Setiap rencana Pemprov NTT untuk melakukan kerjasama pengelolaan lahan Pantai Pede dengan pihak ketiga, PT SIM, tentu harus mendapat persetujuan dari rakyat NTT selaku pemilik asset.Kedua, Apa yang harus dilakukan?.

Pertama, semua anggota DPRD NTT, minimal yang berasal Manggarai Raya harus mempunyai cara pandang yang sama soal Pantai Pede untuk menolak kerjasama pengelolaan Pantai Pede dengan pihak ketiga.Ketiga,bagaimana prospeknya? Dalam menyampaikan informasi ini, ia memberikan data-data tambahan dari sumber lain, sehingga tidak terpatok dari satu informasi saja, tetapi juga menggunakan referensi lainnya untuk menjabarkan kasus yang sedang disampaikan kepada khalayak.

Ilmu komunikasi merupakan hubungan antara konsep teoritikal yang membantu untuk memberi secara keseluruhan ataupun sebagian keterangan, penjelasan, penerangan, penilaian ataupun ramalan tindakan manusia berdasarkan komunikator yang berkomunikasi, ( mencakap, menulis, mendengar, menonton dan sebagainya) untuk jangka waktu atau masa tertentu melalu media (alat bantu), Cragan dan Shields, 1998.

Untuk medianya, dalam menyampaikannya, artikel ini disampaikan menggunakan dunia maya. Perlu kita ketahui bersama bahwa, setiap media memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga meskipun artikel ini disampaikan media yakni media lokal, ini membuktikan bahwa image yang dibagun memasuki pada taraf memprihatinkan. 

Kupasan di atas, mau mengidikasikan bahwa ada masalah yang diselesaikan oleh kedua belah pihak ke jalur hukum, sehingga Pengadilan dapat memutuskan secara hukum, dimana hukum sebagai panglima sebagai suatu negara hukum(Rechstaat).

Nama: Febri Edo
Mahasisiwa: Komunikasi (Jurnalistik), Jakarta
No Hanphone: 081213567299
Alor Juara Umum Lomba MTQ Tingkat Provinsi NTT

Diposting oleh On 14.24

Ilustrasi Lomba MTQ
Flores Post - Ende, MTQ telah ada di Indonesia sejak tahun 1940-an sejak berdirinya Jami'iyyatul Qurro wal Huffadz yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama, ormas terbesar di Indonesia.
Sejak tahun 1968, saat Menteri Agama dijabat K.H. Muhammad Dahlan (salah seorang ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) MTQ dilembagakan secara nasional. MTQ pertama diselenggarakan di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968. Kala itu hanya melembagakan tilawah dewasa saja dan melahirkan Qari Ahmad Syahid dari jawa Barat dan Muhammadong dari Sulawesi Selatan. MTQ kedua diselenggarakan di Banjarmasin tahun 1969. Tahun 1970 MTQ ketiga diselenggarakan di Jakarta dengan acara yang sangat meriah.
Tahun ini NTT Juga menyelenggarakan Lomba MTQ , dan Alor Menjadi Juara umum MTQ Tingkat Provinsi NTT 2016 Pada Tanggal 28 Mei 2016, di Kota Pancasila Ende dengan total nilai 62 dengan rincian sebagai beikut :  
Juara 1 Qoriah Hifzil Qur'an ,
Juara 1 Qori remaja, 
Juara 1 khat Quran dekorasi putra, 
Juara 1 khat Quran hiasan mushaf putri, 
Juara 1 khat Quran naskah putra dan putri...
Juara 1 fahmil Quran (cerdas cermat isi kandungan al-Quran), 
Juara 1 syarhil Quran..
Juara 2 Qoriah kanak kanak, 
Juara 2 khat Quran hiasan mushaf putra, 
Juara 2 khat Quran dekorasi putri,
Juara 3 tartil Qori dan Qoriah,juara 3 remaja Qoriah


Mobil Angkutan Umum Kota Ende Terjebak di Bundaran

Diposting oleh On 14.09 with No comments


  
Flores Post - Ende -  Bundaran lalu lintas adalah suatu persimpangan di mana lalu lintas searah mengelilingi suatu pulau jalan yang bundar dipertengahan persimpangan. Bundaran lalu lintas mempunyai kapasitas sama seperti persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas.

Dikembangkan pertama sekali di Inggris dan kemudian diikuti berbagai negara jajahan Inggris, Amerika Serikat, termasuk banyak digunakan di Indonesia.  Menyangkut Bundaran lalu lintas Ada kejadian lucu di Ende Tepat nya tanggal 31 Mey 2016 seperti yang diposting di media sosial Facebook  dengan akun Ende sampai mati berikut keterangannya :

Terjadi tadi pagi menjelang siang, di pertigaan Jln. Banteng :D
...yang kbetulan ja'o dengar bisik2 dari yang tadi saling baku bisik, kata si Sopir dia ti tau kalo di situ ada bundaran karna kmarin dia lewat belum ada dan memang belum ada, tu bundaran portable (bisa dipindah), kemarin sempat "ditiadakan" pas TDF :D


Atas kejadian itu mobil Agkutan Kota tersebut Rusak dan terparkir di depan Kantor Telkom Ende, dan seperti gambar diatas sudah ada Pihak dari Unit Laka Lantas Polres Ende. Banyak juga komentar dari beberapa Nitizen:

N-résal Oematan Itu oto triogarpan sya punya tmn yg bwa tapi dia ada istrahat gnti sopir tembak mklum itu tmpt bkn bru prtna kli mkn korban tapi udah ulang2

Ada juga yang terkesan lucu ;

Bogho Borgol jadi monumen terus sudah, hahahaha 

Bagaimna menurut anda atas kejadian diatas.. semoga menjadi pelajaran agar kita sebagai pengendara wajib berhati hati dan saling menjaga keselamatan. jadilah pelopor keselamatan di jalan raya.

Penumpang Garuda GA216 Lecehklan Pramugari

Diposting oleh On 15.00 with No comments

Dalam penerbangan pesawat komersial sebelum dan sesudah menuinggalkan pesawat kita selalu disaapa dan dilayano Pramugari, yang melayani  kita sebagai penumpang adalah Tugas dan Tanggung Jawab Pramugari, tak jarang dari Para Pramugari berparas cantik dan memiliki tubuh yang ideal ditambah  dengan tutur bahasa yang ramah.

Tapi masih saja ada kejadian dari penumpang yang sengaja jail atau hanya iseng menggoda para Pramugari, dan ujung ujungnya tindakan ausila atau pemukulan dan lain,lain, hingga berurusan dengan pihak yang berwajib

Seperti kejadian ini, dari akun FB seorang penumpang yang memposting status  dalam penerbangan GA216 dengan Rute Jakarta - Jogjakarta 25/05/2016, yang bersangkutan sudah diamnkan setealh tiba di bandara.



Sore ini Flight GA216, ketika pramugari menawarkan minuman, penumpang didepanku memesan susu kemudian penumpang sebelahnya menimpali susu kanan atu kiri, percakapan selanjutnya gak jelas dan mereka berdua ketawa2.
Si pramugari gak terima dan perkara berbuntut panjang. penumpang diinterogasi kru pesawat selama
penerbangan. dan ketika pesawat mendarat, pintu pesawat sudah dijaga sejumlah pengamanan bandara entah apa yang terjadi setelah itu.

Guys pramugari khusunya garuda memang ramah. tapi jangan coba coba bikin masalah, terutama soal sexual harassment,
or you'll end up in trouble
JK : 3 Hal yang ubah Karakter PNS

Diposting oleh On 10.23 with No comments

Flores Post - JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa daerah-daerah harus bisa membuat inovasi dalam hal memberikan pelayanan. Dia berharap kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa menjadi program nasional.

"Semoga inovasi bisa menjadi contoh dan bisa menjadi program nasional," kata Jusuf Kalla ketika memberi sambutan saat penyerahan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian di Jakarta, Kamis (26/5). 

Lelaki yang akrab disapa JK ini mengatakan, ada 3 hal pokok perubahan pola kerja yang harus dilakukan aparatur sipil negara. Pertama, perubahan yang terjadi karena sistim pemerintahan, yang sebelumnya sentralistis namun setelah otonomi daerah menjadi menyeluruh. 

"Kita melaksanakan otonomi daerah akibatnya seluruh PNS di pegawai pusat sekarang sebagian besarnya pegawai daerah. Kalau dulu instruksi dari pusat sekarang butuh inovasi-inovasi karena daerah yang menentukan kemajuan daerahnya sendiri," kata JK. 

Kedua, perubahan teknologi. JK mengatakan, saat ini cara kita berpemerintahan lebih mengutamakan kemajuan teknologi seperti e-government, smart city dan sebagainya. Hal ini untuk mempercepat kinerja ASN sehingga tidak perlu berhubungan langsung dengan masyarakat tapi oleh teknologi. 

Ketiga, adanya persaingan di internal dan luar. Persaingan antar negara dan daerah. Menurut JK, jika daerah tidak efisien maka penduduknya akan pindah ke daerah lain, begitu pula dalam hal pelayanan, jika tidak baik maka akan mengurangi investasi daerahnya.  

"Tiga hal itu harus merubah karakter PNS  kita, harus menjadi inovatif karena tidak ada lagi arahan dari pusat. Untuk itu, ASN harus memiliki keahlian, skill dan kecermatan yang baik. Tanpa itu daerah akan ketinggalan," kata JK.
Melindungi masa depan anak Indonesia: EU-UNDP mendukung  terciptanya Sistem Peradilan Anak yang terintegrasi

Diposting oleh On 18.22 with No comments

Peresmian Fasilitas Pengadilan Anak PN Kupang oleh EU UNDP dan MA

FLORES POST - Kupang, 25 Mei 2016 – EU-UNDP-SUSTAIN, proyek yang didanai oleh Uni Eropa hari ini meluncurkan dukungannya terhadap sistem peradilan anak bekerjasama denganMahkamah Agung, yang dilakukan dengan melakukan advokasi kepada sejumlah pemangku kepentingan dan memberikan fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Kupang. Fasilitas ini diresmikan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni SH, MH dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya. Disamping peresmian fasilitas pengadilan anak, pada kegiatan ini juga dilakukan advokasi UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi pemangku kepentingan setempat/lokal yangdiselenggarakan secara serentak oleh proyek SUSTAIN di Hotel Sotis, Kupang. Acara ini dihadiri oleh semua pemangku kepentingan terkait SPPA untuk mewujudkan kerjasama antar lembaga yang lebih kuat dan membuka jalan untuk sistem peradilan anak yang terintegrasi.

Para pemangku kepentingan serta institusi yang memegang peranan penting dalam sistem peradilan anak Indonesia antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil, yang seluruhnya turut serta berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Institusi institusi tersebut akan secara berkelanjutan terlibat dalam serangkaian diskusi di lima pengadilan lainnya,  diawali pada hari ini di Kupang lalu juga akan dilaksanakan di Stabat, Sleman, Cibinong serta Manado, pada kurun waktu 2016.  Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak dibawah umuruntuk kemudian merumuskan rencana aksi yang dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, agar  semua pihak terkait memiliki wawasan dan paradigma yang sama dalam menjalankan prosedur investigasi, penuntutan, proses, termasuk advokasi sebelum dan sesudah pengadilan dalam sistem peradilan restoratif.

“Uni Eropa sangat menjunjung tinggi hak-hak anak dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan. Hukum Indonesia tentang SPPA telah menunjukkan komitmen negara ini untuk melindungi hak-hak anak.  Kami sangat mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dan sertifikasi aparat penegak hukum,” ucap Franck Viault,  Kepala Kerjasama Delegasi Uni Eropa di Indonesia.

“Pemberlakuan UU SPPA pada tahun 2012 merupakan kemajuan besar dalam sistem peradilan anak di Indonesia, dan EU-UNDP SUSTAIN bekerja bersama sama dengan Mahkamah Agung sebagai mitra utama dalam implementasi SPPA. Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA RI selama ini merupakan think-tank  dari implementasi UU ini di pengadilan. EU-UNDP SUSTAIN memastikan bahwa dukungan ini diberikan di tempat-tempat yang paling membutuhkan, seperti terwujudnya jaringan di lima pengadilan yang telah ditunjuk menjadi percontohan,” ucap Gilles Blanchi, Kepala Penasehat Teknis dan Manajer Proyek EU-UNDP-SUSTAIN.

Fasilitas pengadilan anak yang diresmikan di Pengadilan Negeri Kupang merupakan bagian dari dana bantuan Uni Eropa sebesar  10 juta  yang ditujukan untuk mendukung reformasi bidang peradilan di Indonesia, sehingga aparatus pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan yang berkaitan dengan anak dibawah umur secara lebih baik, contohnya melalui telekonferensi dimana korban dan pelaku berada di ruangan yang berbeda guna melindungi ancaman psikologis terhadap anak.

Pentingnya Koordinasi Antar Lembaga dan Sistem Sertifikasi Terpadu dalam peradilan anak

Beberapa masalah telah diidentifikasi sejak pemberlakuan UU SPPA, misalnya: koordinasi yang lemah antar institusi yang terlibat, perbedaan persepsi terhadap kebutuhan dan keberhasilan hukum restoratif dalam institusi-institusi tersebut dan kurangnya kerja sama dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Saat ini,  para pimpinan pengadilan cenderung memilih untuk mengikuti pedoman yang tertulis dalam hukum pidana dalam menyelesaikan perkara tindak kejahatan anak, walaupun sebenarnya ada pilihan untuk menyelesaikan secara damai. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki persepsi yang berbeda terkait penanganan kriminal anak dibawah umur yang menciptakan penerapan regulasi yang tidak konsisten. Koordinasi antara departemen dan sektor hukum saat ini masih lemah, sehingga pertukaran data dan informasi turut terhambat. Permasalahan ini membahayakan posisi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ketika mereka berhubungan dengan badan-badan penegak hukum di Indonesia.

“Setelah membuka pertemuan perdana di Kupang hari ini, kita akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait UU SPPA dan melakukan focus group discussion di empat model percontohan pengadilan negeri lainnya, yang akan juga melibatkan semua lembaga yang berkaitan dengan sistem peradilan anak untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama. Kami berharap setelah aktivitas ini dijalankan, hambatan dapat diidentifikasi sehingga kita dapat mengembangkan program atau mengambil tindakan yang tepat, seperti pengadaan sistem pelatihan bersertifikasi yang terintegrasi, mengembangkan sistem E-Registration untuk mengintegrasikan database kasus tindak kejahatan anak, dan mengadakan kunjungan berkala ke lima pengadilan percontohan tadi untuk mengawasi implementasi serta memberikan pengarahan teknis” tambah Fatahillah, Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN.

For media queries, please contact:
Angelin Sumendap, SUSTAIN Project Communication Analyst
Phone: 081807980980

Tentang EU-UNDP SUSTAIN

Diposting oleh On 13.00 with No comments

Tentang EU-UNDP SUSTAIN
Proyek EU-UNDP SUSTAIN adalah sebuah ilustrasi dari dukungan konstan yang diberikan Uni Eropa kepada pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan tata kelola dan aturan hukum. UNDP, sebagai pelaksana proyek, berbagi visi ini dan menekankan pada efektivitas penyedia keadilan dalam perlindungan hak asasi manusia dan akses warga negara terhadap keadilan.

Proyek ini akan mendukung Mahkamah Agung Republik Indonesia membangun transparansi, integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan keadilan disampaikan kepada masyarakat. Dilaksanakan 2014-2019, peningkatan di sektor-sektor utama seperti:
  • Mekanisme pengawasan internal dan eksternal peradilan
  • Peningkatan pengetahuan dan keterampilan para hakim, staf pengadilan dan kapasitas PUSDIKLAT Mahkamah Agung RI
  • Sumber Daya Manusia dan Manajemen Organisasi
  • Transparansi dalam Sistem Manajemen Perkara dan prosedur peradilan untuk meningkatkan kualitas data dan putusan perkara serta ketepatan waktu penanganan perkara.

Tentang Uni EROPA
Uni Eropa merupakan kelompok 28 negara-negara Eropa yang demokratis. Telah lebih dari setengah abad Uni Eropa berhasil mempertahankan perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, dan secara progresif membangun pasar tunggal Eropa dimana warga, barang, jasa dan modal dapat bebas beredar di wilayahnya. Keberhasilan ini diakui secara internasional pada tahun 2012 dengan dianugerahkannya Penghargaan Nobel Perdamaian kepada Uni Eropa.

Dengan lebih dari 500 juta warga negara yang tinggal dalam batas wilayahnya, Uni Eropa merupakan kekuatan global. Uni Eropa merupakan ekonomi terbesar dunia, mewakili hampir seperempat dari GDP dunia. Selain itu, Uni Eropa merupakan blok perdagangan serta donor pembangunan terbesar dunia.

UNDP Indonesia
Badan PBB untuk Pembangunan (UNDP) bermitra dengan semua tingkatan masyarakat untuk membantu membangun masyarakat yang mampu menanggulangi krisis, bertumbuh dan mampu mempertahankan pertumbuhan tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup setiap orang. UNDP berada di 177 negara dan menawarkan perspektif global dan pandangan lokal untuk memberdayakan kehidupan dan membangun masyarakat yang tangguh.
INKOPKAR : Gelar Operasi Pasar Gula di Perbatasan RI-Timor Leste

Diposting oleh On 18.24 with 2 comments


Warga mengantri gula
FLORES POST - Ratusan warga perbatasan RI-RDTL (Timor Leste) berduyun-duyun mendatangi Pasar Rakyat Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak pagi hingga siang mereka antri membeli gula putih/pasir melalui Operasi Pasar yang dilaksanakan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar). Warga senang dan berharap operasi pasar serupa bisa dilakukan setiap satu bulan sekali, mengingat pasokan gula di kawasan ini sangat minim.
Warga dapat membeli gula putih dari operasi pasar ini dengan harga Rp 11.000 per kg. Padahal, harga gula di pasaran umumnya di Kabupaten Belu sudah mencapai Rp 14.000 sampai Rp 14.500 per kg. Begitu juga harga gula ilegal (seludupan) produksi malaysia yang dijual di perbatasan harganya mencapai US$ 1 per kg. Selain warga masyarakat, ternyata banyak juga pedagang yang membeli gula produksi nasional melalui operasi pasar, karena harganya lebih murah.
Pelaksanaan Operasi Pasar Gula ini langsung disaksikan oleh Sekretaris Umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Kolonel (Arm) Edi Febrianto dan Komandan Kodim 1605/Belu, Letkol (Inf) Mochamad Nanang Nasmudin. Begitu dimulai sejak pukul 08.00 WIT, gula sebanyak 2 ton yang dibawa Inkopkar yang bekerjasama dengan distributor gula dari PT Rambi Jaya pun langsung habis pada pukul 12.00 WIT. Walau cuaca cukup panas siang itu, tidak mengurangi antusiasme warga.
Menurut distributor gula dari PT Rambi Jaya, Ramlin Wijaya, warga begitu antusias membeli gula operasi pasar. Pasalnya, selama ini warga cukup kesulitan mendapatkan gula, karena distribusi gula ke wilayah ini cukup minim. Hal ini yang menyebabkan harga gula di Belu dan Atambua masih mahal. 
“Warga antusias dan senang, ada yang membeli satu kilogram, ada yang membeli langsung dua sampai tiga kilogram. Mereka juga berharap ada operasi semacam ini minimal satu kali dalam sebulan,” kata Ramlin kepada wartawan di lokasi.
Ramlin menjelaskan, untuk operasi pasar gula pihaknya menerima jatah sekitar 62.000 ton untuk wilayah Belu dan Atambua. Begitu juga di Kupang sekitar 62.500 ton untuk tahap pertama ini “Pihak keamanan sangat ketat sekarang di sini. Karena itu, kita di sini membantu warga untuk mendapatkan gula dengan harga yang murah,” imbuhnya.
Ramlin mengakui,  pendistribusian gula ke wilayah Atambua dan Belu memang cukup sulit mengingat jauhnya lokasi, sehingga ongkos distribusi cukup mahal,  mencapai Rp 18 juta per 25 ton. Namun Ramlin mengaku senang karena dapat berpartisipasi untuk mendukung program pemerintah.
Sementara itu Sekretaris Umum Inkopkar Kolonel (Arm) Edi Febrianto mengatakan, operasi pasar tersebut dilakukan selain untuk menjaga kestabilan harga gula, juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste, terhadap produk gula dalam negeri.
“Kerja sama ini akan berjenjang setiap tahunnya, dan tidak akan dilakukan hanya sampai disini saja. Tujuannya agar masyarakat di daerah perbatasan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tutur Edi Febriyanto. 
Edi berharap, operasi pasar gula pasir yang digelar di wilayah perbatasan Indonesia Timor Leste ini, dapat menjadi penyeimbang harga gula yang ada di Negara tetangga Timor Leste.
BAG 3 : Kapolda NTT di Copot..?? karena Merazia bisnis Miras Milik Anggota DPR dari PDIP?

Diposting oleh On 17.46 with No comments

FLORES POST - Pada jabatan barunya, Endang Sonjaya tidak mengalami kenaikan pangkat karena jabatan kapolda tipe B dengan Irwil memiliki kesamaan eselon dengan pangkat Brigadir jenderal alias bintang satu. Berbeda dengan pemutasian Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail menjadi Kakor Brimob Polri dan Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Arman Depari menjadi Deputi Badan Narkotika Nasional.
Polisi NTT di copot

Murad dan Arman akan mendapat kenaikan pangkat menjadi Irjen alias mendapat tambahan bintang di pundaknya. Jabatan mereka juga pada posisi eselon I, sejajar dengan Dirjen pada sejumlah kementrian atau lembaga non departemen.

Seperti diketahui, Markas Besar Polri melakukan rotasi ratusan pejabatnya di sejumlah Satuan Wilayah (SatWil) kerjanya di daerah (Polda dan Polres) maupun di pusat (Mabes) Polri. Sejumlah jabatan penting di Satuan Kerja (SatKer) di Bareskrim, Baintelkam, Baharkam dan sejumlah SatKer lainnya juga mengalami rotasi untuk sejumlah jabatan strategisnya.

Tujuh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tercatat dalam rombongan mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/2718/XII/2015 tertanggal 31 Desember 2015.
Tujuh Kapolda tersebut diantaranya adalah Kapolda Sumatera Selatan Irjen Iza Fadri akan diangkat dalam jabatan baru menjadi Staf Ahli Sospol Kapolri. Posisi Iza akan diisi oleh Irjen Djoko Prastowo yang saat ini menjabat Wakil Kepala Badan Intelkam Polri.

Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Arman Depari memperoleh promosi jabatan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Posisi Arman akan digantikan oleh Brigjen Sambudi Gusdian yang saat ini menjabat Wakil Kakorlantas.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Bambang Sri Herwanto dimutasikan pada jabatan Direktur Program Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Polri. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi oleh Karo Watpres SDM Polri, Brigjen Basarudin.

Kapolda Jambi Brigjen Lutfi Lubihanto akan dipromosikan menjadi Wakaba Intelkam menggantikan Irjen Djoko Prastowo yang akan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Posisi Lutfi, nantinya akan digantikan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Musyafak.

Sementara itu, Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong akan digantikan oleh Brigjen Ike Edwin yang saat ini menjabat Wakapolda Sulselbar. Edward akan dimutasi menjadi analis kebijakan utama Staf Ahli Kapolri.

Adapun Kapolda Maluku Brigjen Murad Ismail akan dipromosikan menjadi Kakor Brimob Polri. Posisinya akan diisi oleh Brigjen Pol Ilham Salahuddin yang saat ini menjabat Wakapolda Sumut.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya dipindah ke Irwil III Itwasum Polri. Posisi Kapolda NTT akan diisi oleh Brigjen Widiyo Sunaryo yang sebelumnya bertugas di Divisi Hubinter Mabes Polri.
BAG 2 : Kapolda NTT di Copot..?? karena Merazia bisnis Miras Milik Anggota DPR dari PDIP?

Diposting oleh On 17.39 with No comments

FLORES POST - Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya membenarkan anak buahnya memang melakukan operasi pekat sebelum malam Natal. "Razia sebelum Natal memang dilakukan di tempat usaha yang menjual bir. Razia ini terkait surat menyurat. Mereka ada izin Pemda tapi departemen lainnya nyatakan izin sudah habis. Razia dilakukan di beberapa tempat," jelas Endang.

Saat operasi itu, ada beberapa agen yang ditindak dan beberapa yang diamankan. Rupanya, ada beberapa pihak yang tidak senang. "Razia sudah berjalan dan sudah selesai, tidak ada masalah. Kemudian ada pihak yang tidak suka melapor ke mana-mana lalu sampailah pada Albert," jelasnya.

Meski membantah anak buahnya diancam anggota DPR, Endang membenarkan kalau Albert telah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polda NTT. "Ya kalau laporan memang benar ada, Albert yang melaporkan," jelas dia.

Selain itu, Endang Sunjaya sebelumnya sempat menyatakan akan mengembalikan semua minuman keras (miras) milik anggota DPR-RI Herman Herry yang disita anak buahnya.

"Saya sudah memutuskan untuk mengembalikan semua miras sitaan milik anggota DPR-RI dari F-PDI Perjuangan itu dari restoran Bir and Barrel miliknya di Jalan Timor Raya, belum lama ini," kata Mantan Kapus Provos Divpropam Polri ini.

Selain itu, miras milik anggota DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) itu, polisi juga akan mengembalikan miras milik para pengusaha lainnya di Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang Jonas Salean.

"Nanti Pak Wali Kota bersama jajarannya yang akan meneruskan barang sitaan itu kepada pemiliknya masing-masing, termasuk miras miliknya anggota DPR-RI tersebut yang disita dari Restoran Bir and Barrel," ujarnya.

Menurut Endang, pengembalian barang sitaan tersebut sebagai untuk memberikan efek pembelajaran kepada anggota DPR-RI itu dan para pengusaha miras lainnya.

Namun, Kapolda tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan "efek pembelajaran", karena bentuk pengembalian barang sitaan tersebut menunjukan bahwa polisi tidak berdaya dalam menegakkan hukum jika sudah berhadapan dengan penguasa.

Selama ini, dalam melaksanakan operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat), polisi hampir tidak pernah mengembalikan barang yang telah disitanya, tetapi langsung memusnahkan untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras. Bag 3 : Kapolda NTT di Copot..?? karena Merazia bisnis Miras Milik Anggota DPR dari PDIP?