BAG 2 : Kapolda NTT di Copot..?? karena Merazia bisnis Miras Milik Anggota DPR dari PDIP?

Diposting oleh On 17.39 with No comments

Pasang Iklan
FLORES POST - Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya membenarkan anak buahnya memang melakukan operasi pekat sebelum malam Natal. "Razia sebelum Natal memang dilakukan di tempat usaha yang menjual bir. Razia ini terkait surat menyurat. Mereka ada izin Pemda tapi departemen lainnya nyatakan izin sudah habis. Razia dilakukan di beberapa tempat," jelas Endang.

Saat operasi itu, ada beberapa agen yang ditindak dan beberapa yang diamankan. Rupanya, ada beberapa pihak yang tidak senang. "Razia sudah berjalan dan sudah selesai, tidak ada masalah. Kemudian ada pihak yang tidak suka melapor ke mana-mana lalu sampailah pada Albert," jelasnya.

Meski membantah anak buahnya diancam anggota DPR, Endang membenarkan kalau Albert telah melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polda NTT. "Ya kalau laporan memang benar ada, Albert yang melaporkan," jelas dia.

Selain itu, Endang Sunjaya sebelumnya sempat menyatakan akan mengembalikan semua minuman keras (miras) milik anggota DPR-RI Herman Herry yang disita anak buahnya.

"Saya sudah memutuskan untuk mengembalikan semua miras sitaan milik anggota DPR-RI dari F-PDI Perjuangan itu dari restoran Bir and Barrel miliknya di Jalan Timor Raya, belum lama ini," kata Mantan Kapus Provos Divpropam Polri ini.

Selain itu, miras milik anggota DPR-RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) itu, polisi juga akan mengembalikan miras milik para pengusaha lainnya di Kota Kupang melalui Wali Kota Kupang Jonas Salean.

"Nanti Pak Wali Kota bersama jajarannya yang akan meneruskan barang sitaan itu kepada pemiliknya masing-masing, termasuk miras miliknya anggota DPR-RI tersebut yang disita dari Restoran Bir and Barrel," ujarnya.

Menurut Endang, pengembalian barang sitaan tersebut sebagai untuk memberikan efek pembelajaran kepada anggota DPR-RI itu dan para pengusaha miras lainnya.

Namun, Kapolda tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan "efek pembelajaran", karena bentuk pengembalian barang sitaan tersebut menunjukan bahwa polisi tidak berdaya dalam menegakkan hukum jika sudah berhadapan dengan penguasa.

Selama ini, dalam melaksanakan operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat), polisi hampir tidak pernah mengembalikan barang yang telah disitanya, tetapi langsung memusnahkan untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras. Bag 3 : Kapolda NTT di Copot..?? karena Merazia bisnis Miras Milik Anggota DPR dari PDIP?
.
Pasang Iklan .
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Flores Post